Sunday, March 12, 2017

Pengertian Kurs Mata Uang Asing

Halo, apakabar teman - teman? Kali ini saya mau membahas mengenai Kurs mata uang asing. Mengapa? kok tumben banget? Jadi kamis kemarin saya ke bank dan melihat layar informasi digital yang tergantung di dinding bank. Melihat sederet mata uang asing dan info nilai tukarnya. Sempet berguman pelan, waaah dolar turun nih?? Tapi kok ada nilai Jual dan Nilai beli ya? Pertanyaan tersebut membuat saya mencoba mengingat ingat pelajaran Ekonomi kelas XI. Dan adanya artikel ini saya mau berbagi mengenai info yang baru saya dapat. Jika ada yang lebih ahli saya sangat senang jika dikoreksi. ^^
 
Saya akan membahas mengenai apakah itu kurs? apa maksud nilai jual dan nilai beli? dan bagaimana sudut pandang Islam mengenai jual beli mata uang asing?
 
Oke here we go..!!
 
Negara secara harfiah juga melakukan perdagangan International, dan hal ini yang membuat ada system untuk menyamakan alat pembayaran, dalam melakukan transaksi perdagangan digunakanlah kurs valuta asing. Nilai tukar atau kurs menunjukkan seberapa besar rupiah yang dibutuhkan untuk memperoleh uang asing.
 
Menurut Nazir (1988:38):
Kurs adalah harga satu satuan mata uang asing dalam uang dalam negeri. Dengan kata lain kurs adalah harga suatu mata uang jika ditukarkan dengan mata uang lainnya. Nilai tukar yang sering digunakan adalah nilai tukar rupiah terhadap dollar. Karena dollar adalah mata uang yang relatif stabil dalam perekonomian. 
 sumber

Menurut Paul R Krugman dan Maurice (1994 : 73)
Kurs adalah Harga sebuah Mata Uang dari suatu negara yang diukur atau dinyatakan dalam mata uang lainnya.
Menurut Nopirin (1996 : 163) Kurs adalah Pertukaran antara dua Mata Uang yang berbeda, maka akan mendapat perbandingan nilai/harga antara kedua Mata Uang tersebut.
Menurut Salvator (1997 : 10) Kurs atau Nilai Tukar adalah Harga suatu Mata Uang terhadap Mata Uang lainnya
sumber  
Untuk melakukan pembayaran dalam perdagangan di luar negeri, maka kita memerlukan mata uang asing sebagai alat permbayaran. Contoh, jika kita akan mengimpor barang dari Jepang, kita dapat membayarnya dengan Yen. Yen bagi kita merupakan mata uang asing atau valuta asing. Apabila membutuhkan valuta asing, kita harus menukarkan Rupiah dengan mata uang asing yang kita butuhkan.Dan perbandingan nilai mata uang asing dengan mata uang dalam negeri (rupiah) disebut  kurs. 

Pengertian Kurs Jual dan Kurs Beli.
 
  1. Kurs  beli,  yaitu  kurs  yang  digunakan  apabila  bank atau  money  changer membeli valuta asing atau apabila kita akan menukarkan valuta asing yang kita miliki dengan rupiah. Atau dapat diartikan sebagai kurs yang diberlakukan bank jika melakukan pembelian mata uang valuta asing.
  2. Kurs  jual,  yaitu  kurs  yang  digunakan  apabila  bank atau  money  changer menjual  valuta  asing  atau apabila kita  akan  menukarkan  rupiah  dengan valuta asing yang kita butuhkan. Atau dapat disingkat kurs jual adalah harga jual mata uang valuta asing oleh bank atau money changer.
Nilai kurs jual akan lebih tinggi jika dibandingkan dengan nilai kurs beli. Selisih antara kurs jual dan kurs beli disebut dengan Spread. Kurs jual dan kurs beli ini juga selalu berubah - ubah setiap harinya.
 
Contoh :
Kurs Jual Yen    : 118
Kurs Beli Yen    : 115
 
Eka memiliki uang 800.000 Yen dan akan ditukar ke rupiah, maka Eka menggunakan kurs beli. Jadi dengan kurs yang sudah ditetapkan uang yang didapat oleh Eka adalah 800.000 * 115 = 92.000.000
Sedangkan Ikuta Touma yang mau balik kampung untuk mengenalkan kekasihnya yang bernama Eka Yuliana ingin mendapatkan 500.000 Yen. Makan Ikuta Touma menggunakan Kurs Jual, karena akan membeli Yen. Jadi untuk mendapatkan 500.000 Yen, 118 * 500.000 = 59.000.000 Ikuta touma mengeluarkan uang 59 Juta Rupiah.
 
Lalu bagaimana dengan pendapat Islam? mengenai system jual beli mata uang asing ?
 
Proses transaksi dalam bursa valuta asing merupakan kegiatan muamalat, sebagai mana jual beli. Istilah al-sarf  yang berarti jual beli valuta asing dalam pandangan hukum islam. Taqiyuddin An-Nabhani mendefinisikan al-sarf dengan, perolehan harta dengan harta lain, dalam bentuk emas dan perak, yang sejenis dengan saling menyamakan antara emas yang satu dengan emas yang lain, atau antara perak dengan perak yang lain (atau berbeda jenisnya) semisal emas dengan perak, dengan melebihkan atau menyamakan antara jenis yang satu dengan jenis yang lainnya.
 
Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan bahwa jual beli mata uang atau pertukaran mata uang merupakan transaksi jual beli dalam bentuk finansial yang menurutnya mencakup:
  1. Pembelian mata uang dengan mata uang yang serupa seperti pertukaran uang kertas dinar baru Irak dengan kertas dinar lama.
  2. Pertukaran mata uang dengan mata uang asing seperti pertukaran dalar dengan Pound Mesir.
  3. Pembelian barang dengan uang tertentu serta pembelian mata uang tersebut dengan mata uang asing seperti membeli pesawat dengan dolar, serta pertukaran dolar dengan dinar Irak dalam suatu kesepakatan.
  4. Penjualan barang dengan mata uang, misalnya dengan dolar Australia serta pertukaran dolar dengan dolar Australia.
  5. Penjualan promis (surat perjanjian untuk membayar sejumlah uang) dengan mata uang tertentu.
  6. Penjualan saham dalam perseroan tertentu dengan mata uang tertentu.
Praktik valuta asing didalam Islam pada dasarnya diperbolehkan karena kegiata tersebut dapat diqiyaskan dengan perdagangan atau jual beli. Harganya sewaktu-waktu dapat naik dan juga turun. Pemegang saham, uang, obligasi dan surat berharga lainnya, sama seperti orang menyimpan emas ( bukan untuk perhiasan) yang harganya ada kalanya naik dan ada kalanya turun. Yang tidak dibenarkan adalah memonopoli saham, valuta asing untuk tujuan tertentu, sehingga pada suatu ketika orang yang memonopoli dapat mempermainkan harganya dibursa efek atau jual beli valuta asing.
 
Jual beli mata uang dalam fiqih kontemporer disebut dengan istilah tijarah an-naqd atau al-ittijaar bi al-'umlat. Dalam kitab-kitab fiqih disebut al-sharf (pertukaran uang, currency exchange). Definisi al-sharf menurut Abdurrahman al-Maliki adalah pertukaran harta dengan harta yang berupa emas atau perak, baik dengan sesama jenisnya dengan kuantitas yang sama, maupun dengan jenis yang berbeda dengan kuantitas yang sama ataupun tidak sama. Karena mata uang sekarang dianggap sama dengan emas dan perak, maka Rawwas Qal’ahjie mendefinisikannya secara umum, yaitu pertukaran uang dengan uang.
Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi dalam bukunya yang berjudul Masail Fiqiyah, Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum Islam.Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul perbandingan nila mata uang antar negara.
 
Dalam al-Qur’an surat al-Baqoroh ayat 275:
 
وَأَحَلَ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الْرِبَو
 
“Dan allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
 
 
 
وَلآتَبِعُوْاالذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَمِثْلًا بِمِثْلٍ وَلاَتُشِفُّوْابِعْضَهَاعَلَى بَعْضٍ وَلاَتَبِعُواالْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّمِثْلاًبِمِثْلٍل وَلاَتُشِفُّوْابِعْضَهَاعَلَى بَعْضٍ وَلاَتَبِعُاامِنْهَاغَائِبًابِنَاجِزٍ

“ Jaganlah kalaian menjual emas dengan emas, kecuali sama banyaknya. Janganlah pula melebihkan sebagaia lainnya. Jaganlah pula menjual perak dengan perak kecuali sama banyaknya, serta jaganlah kalian melebihkan sebagian atas sebagian lainnya. Dan janganlah kalian menjualnya dengan cara sebagian ditangguhkan dan sebagia tunai” (Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri)
 

Dari ayat al-qur’an dan hadits dapat diambilkesimpulan bahwa hukum jadi jual beli mata uang asing hukumnya adalah mubah. Dari surat al-Baqorah ayat 275, Allah telah menghalalkan jual beli tetapi mengharamkan  riba. Dan dari hadit ditas juga dapat dipahami atau merupakn dalil diperbolehkannya al- Sarf, serta larangan untuk penambahan atara satu barang yang sejenis, karena kelebihan antara barang yang sejenis termasuk dalam riba al-fadil. dan hadits tersebut juga mengisyratkan bahwa kegiatan jual beli tersebut harus dalam bentuk tunai, agar dapat menghndari dari riba nasiah.
Hadits di atas walaupun menjelaskan pertukaran emas dengan perak, namun hukumnya berlaku pula untuk mata uang saat ini. Karena sifat yang ada pada emas dan perak saat itu sebagai mata uang, juga terdapat pada mata uang pada saat ini (al-naqud). Maka jual beli mata uang asing hukumnya boleh selama memenuhi syarat-syaratnya, jika tidak maka hukumnya haram.
 
Menurut Majelis Ulama Indonesia, transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
  2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
  3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
  4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
 
Sekian pemahaman kita mengenai Kurs Mata Uang Asing, semoga bermanfaat.
See you ont the next moments guys!!
 

2 comments: